
KABAR ANDAU TUH, PURUK CAHU – Wartawan Media Online atau Siber yang bertugas di Wilayah Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan dinaungi Badan Hukum PT. Balanga Sejahtera Abadi dengan nama pada Website Balanganews.com. Pada hari ini, Senin (16/12/2024) pagi waktu setempat. Telah secara resmi mempolisikan Akun Media Sosial (Medsos) TikTok@Kaltengunderpedia.
Wartawan tersebut melakukan hal itu terkait dugaan Akun Media Sosial (Medsos) TikTok@Kaltengunderpedia memberikan informasi yang tidak sesuai dengan judul asli pemberitaan, judul berita tidak benar atau HOAKS, seperti yang telah di posting sebelumnya pada portal atau website resmi Balanganews.com yang sebenarnya.
Laporan terkait Dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), Perbuatan Tidak Menyenangkan serta Pencemaran Nama Baik tersebut disampaikan langsung olehnya ke Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura) hari ini, dengan Laporan Informasi Nomor: R/LI/79/XII/2024/SPKT, Senin, 16 Desember 2024 terkait video di akun TikTok@Kaltengunderpedia.
Menurut Firman, video yang ditayangkan oleh Akun Medsos TikTok@Kaltengunderpedia menayangkan dengan judul yang sangat berbeda, apabila diteliti dan dibandingkan dengan judul berita yang telah di post pada Website Balanganews, pada, Selasa (10/12/2024) lalu. Begitu pun foto utama pada pemberitaan Balanganews, yang sebenarnya adalah foto para tersangka dugaan pelaku Tipidkor yang saat ini masih berjalan dan ditangani oleh Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) ditambah dengan foto-foto mantan orang-orang nomor 1 (satu) serta Politikus dan pemenang Pilkada Serentak Tahun 2024, di Bumi Tana Malai Tolung Lingu. Dengan latar belakang screenshot Balanganews.com dan diisi judul narasi negarif ditengah publik.
“Tidak ada komunikasi, tidak ada koordinasi atau permohonan izin kepada kami terhadap tayangan pada Akun Medsos TikTok@Kaltengunderpedia tersebut,” jelas Firman Silam.
“Apa yang disebar oleh akun tiktok @kaltengunderpedia ini sudah mencemarkan nama baik pribadi dan media kami, apalagi dikatakannya dugaan kasus tersebut selalu dihubungkan dengan salah satu tokoh politik sekaligus tokoh masyarakat di Kabupaten Murung Raya (Mura). Terus terang kami merasa sangat dirugikan,” tegas Firman Silam.
Saat proses pemeriksaan atas laporannya tersebut, dirinya mengaku telah dimintai keterangan sebanyak 20 pertayaan oleh para penyidik atas laporannya tersebut.
“Kami sangat berharap dalam laporan hari ini, pihak Kepolisian dari Polres Mura dapat cepat mengungkap dan menangkap para pelaku pembuat dan penyebar konten HOAKS yang telah mencatut nama Balanganews.com tanpa izin. Dan segera dapat menjerat para pelaku sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.
Selain itu dirinya menegaskan kenapa mengambil langkah tersebut, agar dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Biar ada efek jera, bahwa jika menyebarkan informasi menyesatkan, ingin membangun opini negatif, tendensius, adu domba, meresahkan, apalagi fitnah sehingga dapat memunculkan gangguan kamtibmas,” tutupnya. (Red)