
KABAR ANDAU TUH, JAKARTA – Sebagai bentuk atau wujud kecintaannya kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), karena selama 10 (sepuluh) tahun memimpin Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), mereka sangat membantu jalannya roda Pemerintahan sesuai aturan berlaku.
Agustin Teras Narang, menyampaikan dalam tulisan melalui Media Sosial (Medsos) dirinya yang berlatar belakang sebagai politisi, ASN di pemerintahan daerah banyak membantu untuk mengingatkan aturan dan administrasi pemerintahan yang baik dan benar, sehingga dapat menjauhkan kepemimpinan saya dari pelanggaran aturan yang berlaku, dengan tanpa menghambat pelaksanaan dan program percepatan pembangunan.
Lanjutnya, meski demikian, hari-hari ini dirinya melihat banyak ASN yang mau taat aturan ini “terbuang” oleh faktor like and dislike kepemimpinan di daerah. “Saya harap Badan Kepegawaian Negara agar melihat situasi ini dan melakukan pengawasan atas penerapan sistem merit yang dalam manajemen pemerintahan mestinya dikedepankan. Jangan sampai hanya karena pimpinan daerah punya keinginan sesaat, tapi jadi merusak sistem,” jelas Teras.
Catatan tersebut disampaikan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi (MENPAN/RB), Wakil Menteri PAN/RB dan Plt. Kepala BKN di dalam rapat bersama Komite I DPD RI pada, Selasa (3/12/2024). Agar pemerintah pusat sungguh memperhatikan ini dan membenahi serta mendorong Badan Kepegawaian Daerah untuk menertibkannya.
“Ini sejalan dengan catatan Bu Menteri PAN/RB yang mengakui bahwa dari 270 kabupaten/kota baru sekitar 53,15 persen yang mendapatkan nilai reformasi birokrasi dengan predikat minimal baik. Dari seluruh capaian ini mayoritas berada di Jawa dan Bali. Angka yang terbilang miris, karena bagaimana masyarakat akan mendapatkan layanan publik yang baik bila reformasi birokrasi sendiri banyak yang bermasalah,” ujar Teras
Bagaimana pun, agenda reformasi birokrasi ini sudah lama berjalan dan Presiden Prabowo Subianto sendiri pada Asta Cita ketujuh juga berkomitmen dengan agenda penting ini.
“Saya harap DPD RI dan Kementerian PAN/RB bisa berkolaborasi. Bergerak bersama dan berkolaborasi mengembangkan dan memperbaiki profesionalisme serta kinerja ASN, bersinergi membangun kelembagaan pemerintah yang optimal melayani di daerah,” jelasnya.
DPD RI yang diisi oleh Wakil Daerah non partai punya kapasitas dan minim kepentingan politik partisan, sehingga bisa diberdayakan untuk turut membenahi kepentingan publik lewat birokrasi. (Firmansyah Samsi Silam)