KABAR ANDAU TUH, PURUK CAHU – Bertepatan dengan momen Memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKODIA) Tahun 2024 pada kemarin, Senin (9/12/2024) sore pukul 15.00 WIB.
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-02.a/0.2.16/Fd.1/11/2024 Tanggal 28 November 2024.
Melakukan tindakan tegas terhadap diduga pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pekerjaan Pembangunan Taman Sapan. Sumber Dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun Anggaran (TA) 2022 sampai dengan 2023 atau berdurasi Tahun Jamak (Multiyears) dengan nilai atau dianggarkan sebesar Rp.47.958.600.000,- (empat puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah).
Melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprint) terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Pembangunan Taman Sapan (Multiyears) Kontrak sejak tahun 2022 sampai dengan 2023 tersebut. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), telah menetapkan sebanyak 1 (satu) orang tersangka dari Penyedia Jasa atau Kontraktor Pelaksana dari Kepala Cabang (Kacab) PT. UNGGUL SOKAJA dengan inisial TE.
Disusul dengan 1 (satu) tersangka dari Penyedia Jasa Konsultasi Perencanaan berinisial B. Dan 1 (satu) orang tersangka lainnya pihak Penyedia Jasa Konsultasi atau Konsultan Pengawas Pekerjaan Taman Sapan (Multiyears) PT. WASTU CITRA, berinisial CG.
Dari siaran pers resminya, Nomor : PR-06/O.2.16/D.4.1/122024 Tanggal 9 Desember 2024 kemarin. Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura), Aep Saepulloh, S.H mengatakan, dalam Penanganan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pekerjaan Taman Sapan (Multiyears) Kabupaten Murung Raya (Mura) dengan pagu anggaran sebesar Rp.47.958.600.000,- (empat puluh tujuh milyar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus ribu rupiah) tersebut.
“Penyidik Kejari Mura telah menetapkan sebanyak tiga orang tersangka, masing satu orang dari pihak kontraktor pelaksana. Dan dua orang lainnya dari pihak konsultan, masing-masing satu orang konsultan perencana pekerjaan dan satu orang dari konsultan pengawas pekerjaan,” kata Aep Saepulloh kepada Kabarandautuh.com hari ini, Selasa (10/12/2024) pagi menjelang siang melalui pesan whatsappnya.
Tambahnya, akibat dari perbuatan ke 3 (tiga) orang tersangka tersebut, Negara atau Daerah telah mengalami kerugian sebesar Rp. 6.000.000.000,- (enam milyar rupiah).
“Ke tiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan semenjak kemarin. Dan ditahan selama dua puluh hari kedepan di Rumah Tahanan (Rutan) Kepolisian Resor (Polres) Murung Raya (Mura),” Aep Saepulloh mengakhiri penjelasannya melalui pesan whatsappnya. (Firmansyah Samsi Silam)