
MURUNG RAYA (KALTENG), Kabarandautuh.com – Wakil Ketua (Waket) Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD – RI), dr. Hj. Erni Daryanti, mendorong Badan Penyelenggara Haji (BPH) menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
Ibadah Haji merupakan Rukun Islam yang Ke – 5 bagi Umat Islam, Ibadah Haji merupakan Ibadah yang wajib jika mampu secara fisik dan finansial. Di Indonesia Ibadah Haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dimana Penyelenggaraan Ibadah Haji telah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Pemerintah kolonial Belanda mengeluarkan regulasi untuk mengatur perjalanan Haji, mulai dari administrasi, transportasi, pembiayaan, kesehatan dan lain sebagainya.
Dalam penyelenggaraan dan pelaksanaannya Ibadah Haji masih memiliki berbagai masalah dimana kurangnya kuota Haji dari Pemerintahan Kerajaan Arab Saudi, sehingga jumlah pendaftar menumpuk dan harus terus mengabtre untuk jangka yang cukup panjang. Selain hal tersebut ada beberapa masalah pelaksanaan Haji diantaranya seperti ketersediaan tenda, fasilitas dan kepadatan jamaah.
Adanya permasalahan Penyelenggaraan Haji pada Tahun 2024 lalu, telah menjadi sorotan yang sangat besar polemiknya bagi Pemerintah. Yaitu adanya dugaan penyelewengan kuota Haji tahun2024, dengan banyaknya permasalahan penyelenggaraan Haji oleh Kemenag. Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Surat Keputusan Presiden (Kepres) Nomor: 144/P Tahun 2024, tentang tanggung jawab pelaksanaan Ibadah Haji akan beralih ke Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), dimana pada tahun 2025 ini akan menjadi tahun terakhir Kementerian Agama (Kemenag) bertanggung jawab sebagai penyelenggara Ibadah Haji.
Jadi mulai pada tahun 2026, pengelolaan Haji akan dialihkan ke Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPHU) yang terpisah dari Kemenag. Namun hal ini masih menunggu rincian lebih lanjut untuk petunjuk teknisnya.
Hal ini direspon keras oleh Waket Komite III DPD RI, dr. Hj. Erni Daryanti yang mendorong Badan Penyelenggaraan Haji untuk menjadi Kementerian tersendiri yang fokus dalam Penyelenggaraan Haji & Umrah.
“Sangat penting jika Badan Penyelenggara Haji itu menjadi sebuah kementerian tersendiri, karena akan mengatur banyak hal yang sangat konstruktif dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah, kasihan masyarakat yang gagal untuk pergi Haji, yang mendapatkan fasilitas yang kurang memadai, mendapatkan banyak kekurangan dan tentunya terkait dalam menentukan biaya perjalanan Ibadah Haji,” ujarnya kemarin, Selasa (25/05/2025).
Erni juga menambahkan, jika Pemerintah sudah harus memperbaiki penyelenggaraan Ibadah Haji agar semua Umat Islam dapat melaksanakan Ibadah Haji dengan baik.
“Pemerintah butuh evaluasi besar-besaran agar pelaksanaan Ibadah Haji tidak lagi bermasalah mulai dari pengaturan kuota, biaya Haji, jumlah petugas pendamping dan masalah teknis lainnya yang harus segera dibenahi. Untuk itu pentingnya ada kementerian yang khusus mengurus penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar masyarakat kita dapat memenuhi Rukun Islam yang Ke – 5 dengan baik,” lanjutnya.
Karena dibutuhkannya penyelenggaraan yang baik, menyeluruh dan transparan, Erni juga menegaskan “Indonesia adalah Negara yang sangat luas, dengan mayoritas Umat Islam terbesar. Banyak hal yang harus diatur dan diperbaiki dalam pelaksanaan Ibadah Haji dan Umrah. Pelayanan yang baik dan transparan serta menjangkau ke seluruh masyarakat dipelosok Negeri ini, untuk itu sangat diperlukan sebuah Kementerian khusus yang menaungi penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah agar semua masyarakat di Indonesia dapat terlayani dengan sangat baik, sehingga pada saat menjalankan Ibadah menjadi khidmat dan serta menjadi Haji yang mabrur,” tutup Hj. Erni.
Saat ini penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah masih berada di Dirjen Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Kemenag RI untuk pelaksanaan Ibadah Haji tahun 2025 ini. (DPD-RI Kalteng/Red)