
MURUNG RAYA (KALTENG), Kabarandautuh.com – Dalam kurun waktu 11 (sebelas) hari selama bulan Suci Ramadan ini, Pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk membantu masyarakat menjelang liburan Hari Raya Idul Fitri itri dan Hari Raya Nyepi, antara lain:
1. Penurunan harga tiket pesawat dalam Negeri, setidaknya 13-14 % selama 2 minggu.
2. Penurunan tarif jalan tol dan transportasi selama mudik lebaran.
3. Pemberian THR bagi Karyawan Swasta, BUMN dan BUMD.
4. Pemberian Bonus Hari Raya untuk pengemudi dan kurir online yang baru diumumkan kemarin.
Melalui Media Sosial milik Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, kemarin, Selasa (11/3), Presiden Prabowo Subianto juga telah menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
THR dan Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di Pusat maupun di Daerah, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Prajurit TNI dan anggota Polri para Hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima.
THR akan dibayarkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri atau mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada bulan Juni 2025.
Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran. (Firmansyah Samsi Silam)