
MURUNG RAYA (KALTENG), KABAR ANDAU TUH – Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Serta ditindaklanjuti dengan adanya arahan langsung dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Teknis terkait.
Pada kemarin, Selasa (27/5/2025) dimulai dari pagi sampai dengan selesai waktu setempat. Pemerintah Desa (Pemdes) Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang, Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa (Kades) Puruk Cahu, Dawi menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang.
Pantauan langsung Kabarandautuh.com dan awak media lain dilapangan pada saat digelarnya Musdesus yang mengambil tempat di Kantor BPD Desa Puruk Batu, Kecamatan Tanah Siang. Hadir langsung yang mewakili Camat Tanah Siang, Ketua BPD Desa Puruk Batu serta anggota, Perangkat Desa, para Ketua RT, tokoh masyarakat, tokoh Agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, Pendamping Lokal Desa dan Pendamping Desa Tingkat Kecamatan Tanah Siang, Bhabinkamtibmas dari Polres Kab. Mura serta para tamu undangan lainnya.
Saat menyampaikan sambutannya, Kepala Desa (Kades) Puruk Batu, Dawi menyampaikan Tentang Instruksi Presiden (Inpres) untuk melakukan pembentukan 70.000 sampai dengan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih disetiap Desa di Wilayah Kecamatan di seluruh Indonesia.
“Yang tujuan dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih tersebut diantaranya yaitu untuk terwujudnya Ketahanan Pangan, Swasembada Pangan serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat di tingkat Desa,” jelas Kades Puruk Batu, Dawi dihadapan tamu undangan yang hadir kemarin.
Tambahan informasi, saat Musdesus juga menyepakati Nama Koperasi rencana tempat atau Kantor Kopdes Merah Putih Puruk Batu, susunan pengurus termasuk anggota serta susunan pengawas.
Sebelum Kades menutup penyampaiannya, dirinya berharap dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih ini bisa menjadi alternatif untuk meningkatkan potensi yang ada di Desa dan bisa menjadi sarana dan jembatan kerjasama yang baik antar masyarakat Desa dalam mewujudkan masyarakat Desa yang sejahtera dan maju sesuai dengan harapan Pemerintah.
“Dalam menjalankan usaha Koperasi ini juga membutuhkan SDM yang paham terhadap bidang usaha yang akan dilakukan atau dijalankan, bukan mematikan usaha yang ada. Melainkan dapat saling menguntungkan melalui kerjasama antara Koperasi Desa dan para pelaku usaha kedepannya,” tutup Dawi. (Firmansyah Samsi Silam)