KABAR ANDAU TUH, JAKARTA – Apakah semua Kepala Desa (Kades) melalui Pemerintah Desa (Pemdes) telah mengetahui bahwa saat ini Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDT) melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (KemendesPDT) telah menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Pemendesa) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2025.
Pada, Rabu (8/1/2025) beberapa waktu lalu. Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (MendesPDT), Yandri Susanto, di dampingi Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (WamendesPDT), Ahmad Riza Patria, menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Menteri Desa (Pemendesa) Nomor 2 Tahun 2024 dibeberapa Wilayah Provinsi di Pulau Sumatera I, seperti Provinsi Aceh, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) dan Provinsi Jambi secara virtual.
Hadir sebanyak 971 (sembilan ratus tujuh puluh satu) peserta pada saat digelarnya sosialisasi tersebut, melalui Zoom Meeting serta disiarkan secara langsung melalui Youtube KemendesPDT.
Dalam arahannya, MendesPDT, Yandri Susanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini selanjutnya akan terus dilakukan per Zona Wilayah.
“Sosialisasi Permendesa PDT Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, sangat penting dilaksanakan,” tulis Yandri Susanto menyampaikan melalui Media Sosial (Medsos) nya.
Menteri Desa menegaskan, komitmen jelas untuk mendukung Program Prioritas Presiden H. Prabowo Subianto. Dengan telah mengalokasikan sebesar Rp. 16 triliun melalui APBN bagi Dana Desa (DD) dalam Program Swasembada Pangan. Langkah tersebut diwujudkan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Desa (Permendesa) Nomor 2 Tahun 2024, yang mewajibkan 20% dari Dana Desa (DD) digunakan untuk Program Ketahanan Pangan yang berbasis pada potensi lokal desa.
Hal tersebut pun diungkapkannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Bidang Pangan di Gedung Negara Grahadi, Komplek Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada, Selasa (7/1/2025).
“Program ini diharapkan dapat menggerakkan ekonomi desa secara produktif, memperkuat BUMDes dan mengurangi ketergantungan impor pangan. Dengan kolaborasi intens antar Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah (Pemda), swasembada pangan ditargetkan dapat tercapai pada tahun 2027 mendatang, untuk membawa Indonesia menuju kemandirian pangan yang berkelanjutan,” MendesPDT mengakhiri perkataannya. (KemendesPDT/Red)