KABAR ANDAU TUH, JAKARTA – Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Habiburokhman memberikan apresiasi atas langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam keputusan sidang kode etik yaitu Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigadir AKS, oknum Polisi yang terlibat kasus tindak pidana pencurian dan kekerasan hingga korban meninggal dunia di Kabupaten Katingan.
Apresiasi tersebut, disampaikan langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
saat menggelar rapat dengar pendapat bersama Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Inspektur Jendral (Irjen) Pol Drs. Djoko Poerwanto dan sejumlah Pejabat Utama (PJU) Polda Kalteng di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pada, Selasa lalu, (17/12/2024).
“Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kalteng, dibawah kepemimpinan Irjen Djoko menunjukkan bahwa proses penanganan kasus tersebut berjalan profesional, akuntabel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya.
Habiburokhman menambahkan, penanganan kasus ini diharapkan dapat segera diusut tuntas, sehingga benar-benar dapat memberikan keadilan kepada keluarga korban, sekaligus memperbaiki citra Kepolisian di mata publik.
Sementara itu, ditempat yang sama Kapolda Kalteng turut mengucapkan terima kasih atas apresiasi yang diberikan Komisi III DPR RI dalam acara RDP ini.
Djoko mengatakan bahwa langkah tegas yang diambil dalam keputusan kode etik terhadap Brigadir AKS ini merupakan wujud komitmen Polri khususnya Polda Kalteng terhadap anggotanya yang melakukan perbuatan pidana dan tercela.
“Saat ini, AKS telah mendapat sanksi PTDH. Selain itu, penyidikan terhadap kasus ini terus berlanjut,” tutupnya. (Red/Humas Polres Mura)