
JAKARTA, Kabarandautuh.com – Penundaan pengangkatan sekitar 1,2 Juta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diduga erat berkaitan dengan keterbatasan anggaran Pemerintah.
Kabarandautuh.com melansir Harian Kompas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) diminta mengumumkan situasi sebenarnya kepada masyarakat agar tidak terjadi polemik yang berkelanjutan.
Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) telah memutuskan menunda pengangkatan sekitar 1,2 Juta Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yang terdiri dari CPNS dan Calon PPPK.
Mulanya, CPNS dijadwalkan diangkat pada 22 Februari hingga 23 Maret 2025.
Adapun peserta PPPK tahap 1 dijadwalkan diangkat pada Februari 2025 dan tahap 2 pada Juli 2025.
Namun, rencana ini berubah setelah rapat Kemenpan dan RB dengan Komisi II DPR RI, pada hari, Rabu 5 Maret 2025 atau minggu lalu.
Seusai rapat, Menpan dan RB Rini Widyantini menyampaikan melakukan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK.
Pengangkatan CPNS ditunda menjadi serentak pada 1 Oktober 2025 sedangkan PPPK pada 1 Maret 2026.
”Jumlah Kementerian atau Lembaga bertambah, Provinsi hasil pemekaran Daerah bertambah. Kalau tidak ada uang bagaimana? Itu persoalan mengapa pengangkatan CPNS dan PPPK ditunda,” kata Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio di Jakarta, pada, Minggu kemarin (9/3/2025). (Firmansyah Samsi Silam)