
JAKARTA, Kabarandautuh.com – Kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Daerah menurut Kejaksaan Agung, mencapai 411 sejauh ini dengan 543 orang menjadi tersangka/terdakwa/terpidana.
Dari sejumlah pihak yang bertanggungjawab ada, Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota. Juga ada Bupati, Hakim, Kepala Desa, Polisi dan terbanyak hingga 428 orang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono bersama Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) pada hari, Selasa (11/2/2025) menggelar Rapat Kerja (Raker).
Melalui Media Sosial (Medsos) nya, A. Teras Narang, menyampaikan walaupun dalam kondisi rehat karena pemulihan kesehatan di tengah cuaca yang tak menentu, masih turut mengikuti secara daring.
“Saya tertarik dan sekaligus prihatin, dari 411 kasus tersebut di seluruh Indonesia dan yang terjadi di Daerah. Untuk Wilayah pulau Kalimantan, kita dari Kalimantan Tengah menjadi pencetak kasus terbanyak hingga 21 kasus,” tulis, A. Teras Narang.
Saya sungguh berharap, banyaknya kasus Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Daerah hingga 21 kasus di Kalimantan Tengah, bisa menjadi peringatan keras untuk segera berbenah. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP di hulu saya harap meningkatkan kinerja pengawasannya untuk mencegah meningkatnya kasus Korupsi. Selanjutnya di hilir, Aparat Penegakan Hukum (APH) perlu dilakukan secara cermat dan memberi efek gentar yang mencegah peningkatan kasus.
Tambahnya lagi, saya apresiasi kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah membangun upaya pencegahan termasuk pendampingan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) yang menurut Wakil Jaksa Agung, tak jarang diabaikan beberapa daerah. Semestinya Pemerintah Daerah (Pemda) merespon pendampingan ini dengan baik. Saya harap Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berinovasi meningkatkan kinerjanya, terutama lewat aplikasi berbasis daring untuk masyarakat agar bisa melakukan aduan sebagaimana Program Jaksa Garda Desa (JAGA DESA) yang telah diluncurkan.
Masyarakat Daerah juga secara aktif, saya mengajak mendorong disiplin hukum di Pemerintahan Daerah (Pemda) hingga Desanya masing-masing. Sebab bagaimana pun, Kejagung tentu punya keterbatasan dalam menangani banyak perkara hukum. Juga belum tentu semua pula aparat Kejaksaan yang menjalankan tugas dengan benar sesuai prinsip keadilan hukum sebagaimana prinsip restorative justice yang kini jadi salah satu Program Kejaksaan. (Agustin Teras Narang/Red)