
KABAR ANDAU TUH, JAKARTA – Suatu produk Undang-Undang (UU) maupun Peraturan Daerah (Perda) idealnya lahir dari proses pembentukan yang benar serta merasakan serta melibatkan kebutuhan masyarakat hingga Bangsa dan Negara. Kehadirannya mesti menjawab kebutuhan Rakyat dan Negara, sehingga tidak sembarangan dibentuk hanya demi kepentingan sepihak.
A. Teras Narang menjelaskan melalui Media Sosial (Medsos) nya, semangat mengawal agar produk Perda bisa makin menjawab kebutuhan rakyat, menjadi semangat kami Panitia Perancang Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (PPUU DPD RI) bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Bali, di Denpasar, pada, Rabu-Jum’at (4-6/12/2024).
Saat Kunjungan Kerja (Kunker) Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan di Bali, tersebut dirinya mengatakan “Kami mendiskusikan bagaimana Kanwil Kementerian Hukum dapat semakin optimal menjalankan perannya sebagai fasilitator dan pengawas penyusunan Peraturan
Daerah (Perda) yang berkualitas. Selain itu untuk mengidentifikasi permasalahan utama dalam pembentukan hukum daerah, termasuk aspek harmonisasi, substansi, dan pelaksanaannya,” ungkap Teras Narang.
Kegiatan ini berupaya mendorong sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan HAM bersama DPD RI dalam menjaga kualitas hukum di daerah, serta memberikan rekomendasi perbaikan terkait mekanisme penyusunan, pengawasan, dan harmonisasi hukum pada tingkat daerah.
“Saya berharap sinergi yang sama akan dibangun bersama Kanwil Hukum dan HAM di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Terutama agar perda menjawab masalah rakyat seperti misalnya para peladang yang risau karena tak bisa mengolah ladang akibat pelarangan tanpa solusi praktik membakar di ladang atau Perda-Perda lain yang diharapkan menumbuhkan keadilan serta kesejahteraan bagi masyarakat,” tutup Teras Narang. (Firmansyah Samsi Silam)