
MURUNG RAYA (KALTENG), Kabar Andau Tuh – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya mendiskualifikasi semua Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) karena Mahkamah Konstitusi (MK) menilai secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan Politik Uang (Money Politic) dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 2 (dua) Tempat Pemungutan Suara (TPS).
MK memerintahkan KPU Kabupaten Barito Utara (Barut) untuk kembali menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan syarat Pasangan Calon (Paslon) semuanya baru, yang paling lambat pelaksanaannya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak putusan tersebut dibacakan.
Melansir harian Kompas, hari ini, Kamis (15/5/2025), putusan itu dibacakan saat sidang Perkara Nomor 313/PHPU.BUP-XXIII/2025 Terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Kabupaten Barito Utara (Barut), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Tahun 2024. Sidang tersebut langsung dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, pada kemarin, Rabu (14/5/2025) waktu setempat.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan mendiskualifikasi Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, H. Gogo Purman Jaya-Hendro Nakalelo dan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah-Sastra Jaya, dari kepesertaannya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Barito Utara (Barut) Tahun 2024.
“Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024, tertanggal 24 Maret 2025,” ujar Suhartoyo.
Selanjutnya, MK memerintahkan untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS), untuk pelaksanaannya dapat dilaksanakan paling lambat 90 hari sejak putusan dibacakan. PSU yang diselenggarakan wajib menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang digunakan pada 27 November 2024 lalu. KPU diminta untuk melakukan supervisi dan Koordinasi ke KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kejadian ini, lanjutnya, harus menjadi pelajaran bagi semua pihak. Semua Partai Politik (Parpol) yang mengusung atau mengusulkan Pasangan Calon (Paslon) harus membuat kesepakatan atau komitmen dengan semua Pasangan Calon (Paslon) untuk tidak melakukan praktik money politics dalam bentuk apa pun. (Firmansyah Samsi Silam)