
MURUNG RAYA (KALTENG), Kabar Andau Tuh.com – Beberapa Pemerintahan Desa (Pemdes) di Wilayah Kecamatan di Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW).
Yang dikarenakan beberapa orang Kepala Desa (Kades) nya, yang baru beberapa bulan menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) defenitif pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) beberapa waktu yang telah berlalu. Ada yang meninggal dunia dan ada yang bermasalah dengan hukum akibat dugaan kasus yang sedang dihadapinya.
Berikut daftar nama-nama Desa dan Kecamatan yang Kepala Desa (Kades) nya telah meninggal dunia:
1. Desa Muwun, Kecamatan Tanah Siang.
2. Desa Muara Joloi II, Kecamatan Seribu Riam.
3. Desa Takajung, Kecamatan Seribu Riam.
4. Desa Sungai Batang, Kecamatan Permata Intan.
5. Desa Masao, Kecamatan Permata Intan.
6. Desa Malasan, Kecamatan Murung.
Berikut daftar nama Desa dan Kecamatan yang Kepala Desa (Kades) nya sedang menjalani proses hukum :
1. Desa Olung Muro, Kecamatan Tanah Siang Selatan (TSS).
Maka karena itu, untuk mengisi kekosongan dibeberapa Pemerintahan Desa (Pemdes) tersebut. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) pada Tahun 2025 ini.
Untuk mengetahui kesiapan dan persiapan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura) dalam hal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Antar Waktu (PAW) tersebut, Kabar Andau Tuh.com serta Awak Media lain menanyakan langsung kepada Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Dra. Lynda Kristiane yang didampingi Kepala Bidang (Kabid) I Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Murung Raya (Mura), Abikson diruang kerjanya, pada kemarin pagi menjelang siang, Selasa (8/4/2025).
“Kami DPMD Kab. Mura, telah mempersiapkan tahapan-tahapan sebelum pelaksanaan Pilkades PAW dibeberapa Desa dengan jumlah sebanyak 7 Desa di 4 Kecamatan tersebut. Dan intinya kami DPMD Kab. Mura telah siap melaksanakan Pilkades PAW pada Tahun ini,” jelas Dra. Lynda Kristiane didampingi Kabid I DPMD Kab. Mura, Abikson kepada Kabar Andau Tuh.com serta Awak Media lain kemarin diruang kerjanya.
Ia menjelaskan kembali, untuk tanggal dan bulan pelaksanaan Pilkades PAW belum dapat ditentukan karena adanya surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang intinya menunda pelaksanaan Pilkades PAW.
“Kami DPMD Kab. Mura belum dapat menentukan tanggal dan bulan pelaksanaan Pilkades PAW karena kami ada menerima surat dari DPMD Prov. Kalteng untuk menunda pelaksanaan Pilkades PAW. Jadi kita tunggu dulu DPMD Prov. Kalteng mencabut surat penundaan tersebut sehingga pelaksanaan Pilkades PAW di 7 Desa di 4 Kecamatan dapat dilaksanakan,” tegas Kadis DPMD Kab. Mura, Dra. Lynda Kristiane kepada Kabar Andau Tuh.com dan Awak Media lain. (Firmansyah Samsi Silam)