
MURUNG RAYA (KALTENG), Kabarandautuh.com – Kepastian hukum serta keadilan atas proses penundaan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) mesti ditegakkan.
Karena ini bisa menimbulkan konsekuensi besar bagi citra maupun supremasi hukum itu sendiri di Republik ini.
Oleh karenanya Pemerintah dalam hal ini Presiden Prabowo Subianto diharapkan mengambil sikap bijak sekaligus cermat dan memastikan pengangkatan CASN bisa digelar sesuai dengan komitmen yang telah dimulai dan telah dijadwalkan.
Catatan soal perlunya kepastian hukum, keadilan serta kesejahteraan bagi ASN maupun Calon ASN ini, saya sampaikan dalam konsinyering Komite I DPD RI, pada, Senin (10/3/2025).
DPD RI sendiri prihatin dengan proses dan keputusan penundaan pengangkatan Calon ASN ini oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), serta respon pemangku kepentingan lainnya.
Hal ini tentu bukan saja kerugian bagi para Calon ASN yang telah menyiapkan diri dan sebagian telah melakukan pengunduran diri dari pekerjaan untuk beralih menjadi Abdi Negara, tapi juga merugikan citra Pemerintahan yang dapat dianggap tidak konsisten dengan kebijakannya.
Sesuatu yang berisiko di tengah upaya membangun kepercayaan pada pelaku investasi dari dalam dan luar Negeri.
“Untuk itu saya mendorong agar ada langkah konkrit Pemerintah menyiapkan kebijakan yang tepat dan mengevaluasi keputusan penundaan, serta mendorong melakukan pengangkatan Calon ASN sesuai agenda awal,” kata A. Teras Narang.
Perbaikan keputusan lebih baik ketimbang memicu masalah yang lebih serius, termasuk turunnya kepercayaan publik pada profesionalitas Pemerintahan yang ujungnya dapat merugikan reputasi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
“Sebagai anggota DPD RI yang pernah menjadi Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), saya tahu tidak ada keberhasilan Pemerintahan Daerah (Pemda) yang dapat terjadi tanpa peran para ASN, baik Tenaga Honorer maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS),” lanjut Teras.
Peran birokratis yang mereka jalankan, khususnya kepentingan publik sangat dibutuhkan oleh Pemerintahan Daerah (Pemda).
Sehingga penyesuaian formasi dan komitmen atas pengangkatan mereka harus selaras dengan upaya kita membangun Negara ini sebagai Negara Hukum, Negara yang menjunjung keadilan dan memiliki kepastian hukum.
Dalam kesempatan konsinyering ini juga, Komite I DPD RI juga menajamkan rekomendasi terkait Pilkada dan Program Agraria dan Konflik Pertanahan, termasuk masalah kejelasan dan kepastian tentang keberadaan dan kepastian Tata Ruang yang terjadi selama ini di daerah-daerah. (A. Teras Narang/Red)