
MURUNG RAYA, Kabarandautuh.com – Gugatan Pasangan Calon (Paslon) Bupati – Wakil Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) Nomor Urut 2 (dua), H. Nuryakin – Doni, terhadap kemenangan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 (satu), Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Murung Raya (Mura), Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). Semua dalil yang diajukan oleh Paslon Nomor Urut 2, H. Nuryakin – Doni, termasuk pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif seperti pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) serta dugaan tidak netral Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin, tidak terbukti.
Kemenangan Paslon Nomor Urut 1, Heriyus Midel Yoseph – Rahmanto Muhidin di Pilkada Kabupaten Murung Raya (Mura) Sah. Permohonan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Murung Raya (Mura) yang diajukan, Paslon Nomor Urut 2, H. Nuryakin – Doni kandas di Mahkamah Konstitusi (MK). MK menyatakan, dalil pelanggaran Tidak Memenuhi Syarat (TSM) tak terbukti.
“Mahkamah tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil – dalil pokok permohonan pemohon. Oleh karena itu, terhadap permohonan a quo, tidak terdapat alasan untuk menunda keberlakuan ketentuan Pasal 158 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon sebagai syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, tidak ada relevansi untuk meneruskan permohonan a quo pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian,” ujar Hakim Konstitusi, M Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada, Selasa (4/2/2025) malam itu.
MK menyatakan, tanpa adanya sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, pihaknya sudah meyakini bahwa tahapan – tahapan Pilkada Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan. Permasalahan – permasalahan yang muncul pun sudah diselesaikan sesuai dengan peraturan yang berlaku. MK juga tidak menemukan adanya kondisi atau kejadian khusus yang bisa menjadi alasan untuk menunda keberlakuan Pasal 158 UU Pilkada.
Seperti diketahui, Pasal 158 UU Pilkada mengatur syarat ambang batas seorang Pasangan Calon (Paslon) dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada ke MK, yang berkisar antara 0,5 persen hingga 2 persen dari total jumlah suara sah. Besaran persentase selisih suara tersebut ditentukan berdasarkan jumlah penduduk pada wilayah yang melaksanakan Pilkada.
Dengan kondisi tersebut, MK menyatakan bahwa Paslon No. Urut 2, H. Nuryakin – Doni tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pilkada sehingga permohonan yang diajukan tidak dapat diterima.
Sebelum pembacaan putusan, Suhartoyo menegaskan bahwa putusan sengketa hasil Pilkada Kabupaten Murung Raya (Mura) tersebut diputus oleh sembilan Hakim Konstitusi. (Firmansyah Samsi Silam)