KABAR ANDAU TUH, PURUK CAHU – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) serta Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Murung Raya (Mura) Tahun 2024 mulai dilaksanakan pada hari ini, Sabtu (30/11/2024) dimulai siang hari, hingga hari, Senin (2/12/2024) sampai dengan selesai. Sesuai dengan surat undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) yang ditandatangani langsung oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura), Okto Dinata, pada tanggal 29 November 2024 dengan Nomor : 288/PL.02.6-Und/6212/2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Okto Dinata, menyampaikan bahwa jadwal Rapat Pleno Terbuka hari ini sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten sudah dapat dimulai semenjak hari ini hingga tanggal 2 Desember mendatang,” kata Okto Dinata.
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura) yang dimulai sejak kemarin siang tersebut mengambil tempat di Aula Demokrasi Kantor KPU Kabupaten Murung Raya (Mura) Jl. Bhayangkara Desa Danau Usung Kecamatan Murung. Selain dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kab. Mura juga turut hadir perwakilan dari Forkopimda Kabupaten Murung Raya (Mura), Bawaslu Kabupaten Murung Raya (Mura), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Murung Raya (Mura), saksi dari masing – masing Pasangan Calon (Paslon) Cagub dan Wagub Provinsi Kalteng serta Cabup dan Cawabup Kab. Mura di Pilkada Serentak Tahun 2024.
Okto mengatakan pada hari pertama rapat pleno hari ini, sebelumnya telah disampaikan laporan hasil penghitungan suara dari PPK.
Sebab, sebelum pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka ini. PPK telah selesai melaksanakan Rapat Pleno dimasing – masing Wilayah Kecamatan.
Dirinya meminta masyarakat bersabar menunggu hasil penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih baik untuk Gubernur Kalteng maupun Bupati Kabupaten Murung Raya (Mura) yang akan disampaikan oleh KPU.
“Terkait dengan perhitungan dari masing – masing Paslon, kami menghimbau agar masyarakat dapat bersabar menunggu hasil yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Mura,” kata Okto.
Tambah, sehingga dalam konteks tersebut, tidak akan merugikan atau pun menguntungkan salah satu Paslon.
Berdasarkan ketentuan perundang – undangan, dirinya menambahkan, tahapan penetapan Pasangan Calon (Paslon) terpilih selaku peraih suara terbanyak pada Pilkada Serentak Tahun 2024 akan dilaksanakan pada 12 Desember mendatang.
Menurutnya, penetapan tersebut akan dilakukan setelah sidang pleno terbuka selesai dilaksanakan. (Firmanyah Samsi Silam)